Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024

Penulis: distopia

Bahlil Ungkap Ojol Tak Boleh Pakai BBM Subsidi
Ilustrasi-Ojeg Online (Shutterstock)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah menyatakan penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra driver ojek online (ojol).

Hal ini diungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

Ia menilai, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Untuk itu, kata dia, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bernaung.

“Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” ia menambahkan.

Putri mengatakan SE yang baru keluar terkait THR 2024 akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.

Berikut poin yang ditekankan dalam SE THR tahun 2024 tersebut: 

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate,” ia melanjutkan..

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Duh! Honorer, Kades dan Perangkat Desa Tidak akan Dapat THR

Sebelumnya pada Ramadan 2023, Kemnaker memastikan para driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan THR.

Penyebabnya hubungan kerja driver ojol dan taksi online merupakan kemitraan bukan hubungan langsung perusahaan.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait THR 2023, Grab dan Gojek tidak diimbau untuk memberikan THR kepada para driver ojol. Kendati begitu, jika perusahaan memberikan THR dari inisiatif sendiri dinilai lebih baik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alumni Unpas
Menang di Sony World Photography Awards 2025, Alumni Unpas Harumkan Nama Indonesia
Energi Angin Lepas Pantai
Kembangkan Energi Terbarukan, Indonesia Incar Pemanfaatan Angin Lepas Pantai
Pelajar Indramayu
Pelajar Indramayu Terpilih Masuk Paskibraka Jabar
Wali kota cimahi
Cimahi Tanpa Pungli, Wali Kota Jamin Kesetaraan Akses Pendidikan
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Pesan Henhen Herdiana Kepada Bobotoh Yang Berencana Meramaikan Konvoi Juara Persib
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Cost Leadership

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.