BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Luar Negeri Indonesia memperingatkan para pengungsi untuk menghormati aturan hukum Indonesia. Hal senada disampaikan pejabat UNHCR. Kemlupu mengecam tindakan puluhan pengungsi yang unjuk rasa dengan mendirikan tenda di depan kantor Komisioner Tinggi PBB Untuk Pengungsi UNHCR di Jakarta.
Jumlah tenda pengungsi di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jl. Setiabudi, Jakarta Selatan terus bertambah. Tenda yang semula hanya satu dua, dalam dua pekan terakhir ini sudah mencapai puluhan.
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat mengingatkan pengungsi dari luar Indonesia itu bahwa mereka tidak kebal hukum, dan tindakan mereka membangun tenda dan menginap di depan kantor UNHCR itu merupakan pelanggaran peraturan daerah terkait ketertiban umum yang dapat dikenai sanksi hukum.
“Indonesia bukanlah negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967” kata Rolliansyah seperti dikutip Teropongmedia.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menangani pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri. Bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi selama ini lebih karena prinsip kedaruratan dan kemanusiaan.
BACA JUGA: UNHCR Catat 664 Imigran Rohingya Masuk Aceh Sepanjang 2022
Dukungan untuk pengungsi biasanya, kata Rolliansyah, diberikan oleh organisasi-organisasi internasional seperti UNHCR, dengan dukungan IOM (Organisasi Migrasi Internasional) di Indonesia, sesuai mandat yang dimiliki.
Kemlu mengatakan telah mengkomunikasikan lebih intensif masalah ini dengan pihak UNHCR dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan selaku Ketua Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku pemangku otorita di ibu kota juga telah melakukan hal yang sama.
(Usk)