Kementerian LH Segel TPA Caringin Sebabkan Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Dokumen

Penulis: Rizky

Kementrian LH Segel TPA Caringin Sebabkan Cemari Lingkungan
TPA Caringin yang menggunung (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan tempat pembuangan akhir (TPA) Pasar Caringin pada Senin, 10 Februari 2025 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari KLH akibat beroperasi tanpa dokumen yang memenuhi syarat administrasi.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia mengatakan, penyegelan TPA Caringin dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan timbunan sampah yang tak kunjung dikelola dengan baik.

“Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanski administrasi ini karena melanggar Undang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah,” kata Ari.

Ari juga mengatakan, sampah yang menumpuk serta ditimbun dengan tanah dikhawatirkan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga KLH melakukan penindakan penyegelan.

“Ini sampah yang seharusnya diolah malah ditumpuk begini, ditimbun dengan tanah. Dikhawatirkan pencemaran air lindi terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah,” ucapnya.

Menurutnya, jika dirinci lebih jauh, selain pencemaran lingkungan, penutupan TPA Caringin ini dilakukan merujuk pada dokumen administrasi yang tidak memenuhi syarat lingkungan. Termasuk, adanya praktik pembayaran sampah yang dilakukan di TPA tersebut.

“Jadi setelah diberikan sanksi, administrasi ini harus dibenahi semua. Soal pembakaran sampah ini tidak mempunya izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah,” ujarnya.

BACA JUGATPS Pasar Caringin Disegel, Ini 4 Tantangan Pengelolaan Sampah

Selain itu, pihaknya pun akan melakukan penegakkan hukum termasuk penyelidikan yang akan dilakukan terkait operasional TPA Caringin. Bahkan, sanksi Berat bisa diberikan kepada pihak pengelola TPA Caringin.

“Intinya kami dirjen gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan,” pungkasnya.

 

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram Hari Ini
Satgas Rokok Ilegal
Bentuk Satgas Rokok Ilegal, Kemenkeu Targetkan Cukai Tembus Rp 300 Triliun
Daftar Lengkap 55  Calon Pemain Liga Indonesia All Star 
Daftar Lengkap 55 Calon Pemain Liga Indonesia All Star 
Wbeymar Angulo Tetap Bersama Malut United
Wbeymar Angulo Tetap Bersama Malut United
Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman
Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

4

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik

5

17 Tahun Berlalu, The Dark Night Masih Jadi Teror Standar Superhero MCU
Headline
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.