Kementerian ESDM Masih Kaji Rencana Moratorium Izin Smelter Nikel Kelas II

Izin Smelter Nikel Kelas II
Aktivitas tungku smelter nikel (katadata)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan terkait perkembangan rencana pemberian izin proyek pabrik pemurnian mineral atau smelter nikel kelas II masih harus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perindustrian.

“Itu kan kebanyakan yang berdiri sendiri kan izinnya di sana,” kata Arifin, melansir katadata, Jumat (10/11)

Mengenai moratorium ini, Arifin menjelaskan prosesnya sudah berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

“Minerba kan udah jalan, udah beda lagi. Yang low value kita sudah menyetop lah,” jelasnya.

BACA JUGA : Menteri ESDM Sebut Cadangan Nikel di RI hanya Tersisa 15 tahun

Lebih lanjut Arifin mengatakan sedang mengupayakan koordinasi serta komunikasi bersama Kementerian Perindustrian.

Hal ini mempertimbangkan suplai dan permintaan bijih nikel agar smelter yang sudah terbangun bisa mendapatkan pasokan bijih nikel yang cukup untuk keberlanjutan operasinya.

Arifin mengatakan moratorium nikel II ini tidak terganjal Kementerian Perindustrian.

“Kita harus mulai mengevaluasi dan menentukan bahwa ke depan harus smelter yang bernilai,” terangnya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa industri hilir dalam negeri bertugas untuk menampung processing yang punya nilai tambah.

“Itu harus banyak ditarik, kan sudah mulai ada mudah-mudahan untuk bikin prekursor,” jelasnya.

Arifin mengungkapkan moratorium smelter nikel ini bertujuan untuk mendorong baterai kendaraan listrik (EV).

“Itulah modal utama kita. Diberi modal utama mineral yang bisa membantu elektrifikasi energi bersih harus kita manfaatkan,” ucapnya.

Selain suplai dan mendorong baterai EV, moratorium juga dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan bijih nikel agar Indonesia tidak berakhir menjadi pengimpor bijih nikel di masa mendatang.

“Kementerian ESDM sudah ada rencana untuk melakukan pembatasan.
Dari Kemenkomarves juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan lagi izin untuk pembangunan smelter jenis untuk proses Pirometalurgi untuk nikel kelas II,” ujar Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara
Irwandy Arif, Kamis (18/10).

Irwandy menjelaskan, pemerintah akan mengkaji secara komprehensif kebijakan ini, terutama untuk proses nikel yang ada di Indonesia, baik nikel berkadar rendah (limonite) maupun nikel berkadar tinggi (saprolite).

“Saat ini, nikel yang mengalami proses pirometalurgi ke arah stainless steel ada 44 smelter dan yang menggunakan proses hidrometalurgi ke arah baterai itu ada 3 smelter. Konsumsi bijih nikel untuk pirometalurgi dengan saprolite adalah 210 juta ton per tahun dan limonate 23,5 juta ton per tahun,” ujarnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
manfaat-minum-susu-sebelum-tidur-fakta-atau-sekadar-mitos-0-alodokter
5 Manfaat Minum Susu Sebelum Tidur untuk Kesehatan
Virus West Nile
Gejala, Penularan dan Pencegahan Virus West Nile yang Mewabah di Israel
mahasiswi ITB
Mahasiswi ITB Curi Perhatian dengan Video Claymation 'The Layers'
Film Janji Darah
Film Horor 'Janji Darah' Siap Tayang: Utang yang Berujung Teror!
Merekam Layar Mac
Cara Mudah Merekam Layar di Mac tanpa Aplikasi Tambahan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!