KemenPPPA: Soal Pernikahan Dini Perlu Ditangani Oleh Lintas Sektor

Anak-anak yang menikah dini perlu ditangani oleh lintas sektor, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Dinas Pendidikan setempat yang harus memastikan anak tersebut tidak putus sekolah.(foto:web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan anak-anak yang menikah dini perlu ditangani oleh lintas sektor, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Dinas Pendidikan setempat yang harus memastikan anak tersebut tidak putus sekolah.

Selain itu, mereka juga harus diberikan bekal keterampilan agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, termasuk juga dari sisi ekonomi. Jadi, kalau misalnya dia terpaksa bekerja dan sebagainya. Itu life skill harus dipikirkan oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah.

Pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan untuk memantau kesehatan anak-anak tersebut karena kehamilan di usia yang terlalu muda dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.

Pribudiarta mencontohkan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur merupakan salah satu kota dengan banyak pemohon dispensasi nikah.

“Ponorogo misalnya, kami mencatat bahwa tahun 2020, ada 241 kasus dispensasi kawin, ini memang tinggi di wilayah ini. Kemudian, naik menjadi 266 tahun 2021. Pada 2022, sedikit mengalami penurunan, yang kemudian jadi 191,” katanya dalam Media Talk bertajuk “Capaian Kinerja KemenPPPA TA 2022 dan Resolusi KemenPPPA TA 2023 di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA: Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Remaja di Lahat, KemenPPPA: Hak Anak Harus Dipulihkan

Menurut ia, koordinasi antar-perangkat daerah dalam mencegah kasus perkawinan anak sangatlah penting.

“Semua dinas di daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing bersama Dinas Pendidikan berupaya untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena menikah,” katanya.

Ia juga mencontohkan Dinas Tenaga Kerja dilibatkan terkait dengan upaya pencarian alternatif pekerjaan untuk anak-anak yang terpaksa menikah.

Untuk mencegah semakin meningkatnya pemohon dispensasi nikah di Ponorogo, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Jawa Timur dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo.

“Kami rencananya juga berkoordinasi dengan Badilag Ponorogo. Jadi, Badilag Ponorogo bersama dengan Dinsos P3A Ponorogo membuat MoU, dengan juga pengadilan agama agar melakukan pembinaan dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah,” pungkasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jokowi Iriana
Momen Mobil Dipenuhi Cucu - cucu Jokowi Pangku Iriana, Cari Atensi?
Cara menghilangkan Lemak
Cara Hilangkan Lemak di Leher, Jadikan Tampilan Lebih Menarik!
Asri Welas Natal
Asri Welas Rayakan Natal di New York dengan Dance Enerjik
Hanung Bramantyo
Usai Umrah, Hanung Bramantyo Ke Vatikan Berharap Lihat Paus Beri Berkat Natal
Aplikasi Diskon
5 Daftar Aplikasi Berburu Diskon di Android
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.