KemenPPPA Jamin Pemulihan Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP

pejabat djp
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Sebagai bentuk perlindungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjamin pemulihan korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial D (17).

“Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis korban,” kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA  Atwirlany Ritonga, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Atwirlany menegaskan pihaknya akan terus memastikan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mencampuri kewenangan aparat terkait.

“Tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaraan perlindungan anak,” tambahnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitarini mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang bekerja cepat dan tuntas.

KPAI memastikan korban mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi dengan terus melakukan pengawasan.

“Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi anak korban, saksi korban sampai selesai serta dilakukan dengan sinergi berbagai pihak,” ujar Diah.

BACA JUGA: Kondisi Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Sudah Membaik

Dalam kesempatan sama, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan Fathur Rohim menambahkan sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan korban. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor.

“Mungkin sehari atau dua hari ini kita akan menjenguk korban di RS Mayapada dan kita pastikan korban mendapat pendampingan secara psikologis,” ucap Fathur.

Dengan demikian, katanya. setiap lapisan pemerintahan diharapkan terus bersinergi dalam penanganan korban penganiayaan hingga bisa segera pulih kembali.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.