Kemenperin Tegaskan akan Beri Sanksi Industri yang Tidak Lapor Data Secara Berkala

Kemenperin Tegaskan akan Beri Sanksi Industri yang Tidak Lapor Data Secara Berkala
Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto (tangkapan layar)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Melalui penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan pada Sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, Jumat (11/4).

BACA JUGA:

Kemenperin Sebut Pembangunan Kilang 1 Juta Barel Bisa Hemat Devisa Rp 147 T

Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi

Guna mencapai sasaran tersebut, Adie menyampaikan, perlunya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” paparnya.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkapnya.

Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci. “Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
soeharto pahlawan (3)
Golkar Dukung Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
jokowi ugm dokter tifa
Historis Kuliah Jokowi di UGM Dipatahkan Dokter Tifa
IMG-20250422-WA0073
Wali Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Terkait Bentrokan di Sukahaji
film animasi jumbo-4
Catat Rekor Baru, Film Animasi Jumbo Tembus 6 Juta Penonton!
QRIS Tidak Lagi Gratis Ini Alasannya 10-7-2023
QRIS Perkuat Ekonomi, Politisi Demokrat Sebut AS Tidak Bisa Ikut Campur
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum

4

Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku

5

Setelah Pamit Dari Sabah FC, Saddil Ramdani Diminta Gabung Persib
Headline
Nubuat para paus
Nubuat Berusia 900 Tahun Ramalkan Pengganti Paus Fransiskus hingga Hari Kiamat
meikarta
Pembeli Meikarta Masih Rugi Rp6,8 Miliar, Ini Janji Lippo Cikarang (LPCK)
keracunan MBG cianjur-1
Update, Siswa Keracunan Massal MBG di Cianjur Jadi 78
harga emas
Harga Emas Antam Naik Rp36.000, Tembus Rp2.016.000 per Gram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.