JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengamankan puluhan speaker non Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/07/2024).
Sebelumnya, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk elektronik yang beredar di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Harga MinyakKita Resmi Naik, Pemerintah Nilai Tetap Murah
Dalam operasi tersebut, sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.
“Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut,” jelas Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mewakili Menteri Perindustrian saat memimpin konferensi pers hasil pengawasan Kemenperin.
Andi menekankan, dari ketidakpatuhan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan usaha seperti speaker non SNI itu, telah jelas dalam dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PerMen Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
(Saepul/Usk)