BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perindustrian akan melanjutkan pemberian insentif untuk pembelian motor listrik di tahun 2025. Bentuk insentifnya masih dalam tahap finalisasi antara Bantuan Pembelian (Banpel) atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).
“Untuk insentif motor listrik, saat ini memang masih tahap finalisasi. Kemarin itu kan sudah diumumkan Bapak Presiden (Prabowo-red) bahwa memang ada insentif untuk sepeda motor,” kata Tim Kerja Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian Patia Jungjungan Monangdo.
“Saat ini kami masih dalam tahap finalisasi bentuknya apa, PPN DTP atau bisa jadi ada opsi Banpel. Tapi kalau besaran insentifnya kemungkinan sama, baik untuk Banpel atau PPN DTP,” ujar Patia.
Menurut Patia, insentif dalam bentuk Banpel di tahun 2024 besar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor lisrik. Kalau sekarang karena PPN DTP kemungkinan insentifnya antara 10-12 persen.
“Kira-kira seperti itu, saya masih belum bisa memberikan kepastian, karena nanti finalisasinya di Kementerian Keuangan. Kami, Kemenperian hanya mengusulkan,” ucapnya.
Di tahun 2024, alokasi anggaran untuk insentif Banpel mencapai Rp1,75 triliun. Untuk insentif Banpel200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi.
Patia mengatakan, insentif tersebut cukup membantu masyarakat yang ingin membeli motor listrik dengan harga terjangkau. Di tahun 2024, ada sekitar 62 ribu motor listrik memanfaatkan insentif Banpel.
BACA JUGA:
iPhone 16 Abaikan TKDN, Komisi VII DPR Dukung Kemenperin
Motor Listrik Yadea Bisa Jalan Sendiri, Berkat Teknologi Ini!
“Dengan adanya insentif, trend pembelian kendaraan listrik diperkirakan masih akan tinggi. Meskipun memang saat ini ada yang mengatakan daya beli masyarakat sedang melemah,” kata Patia lagi.
Pemerintah memberikan insentif pembelian mobil dan motor listrik sebagai salah satu upaya untuk mencapai target pengurangan emisi karbon. Sekaligus untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
(Usk)