BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) siap menelusuri korban judi online melalui nomor rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, mengutip antara, Rabu (19/6/2024).
Muhadjir menerangkan nomor rekening yang diblokir tersebut akan ditelusuri dan datanya akan diperiksa untuk mengetahui apakah pemilik rekening tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau tidak.
Menurutnya, pemilik nomor rekening yang terbukti menggunakan rekening tersebut untuk bermain judi online akan dikenakan tindakan hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini,” kata dia.
Menko PMK juga menyoroti penelusuran ini akan mengungkap jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan akibat aktivitas judi.
Keluarga yang menjadi korban akan menerima pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial, dan rehabilitasi dari Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Menko PMK Bicara Wacana Korban Judi Online Diberi Bansos, Kemensos Setuju?
“Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis,” pungkasnya.
(Virdiya/)