BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu datangnya ribuan dokter asing ke Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tirmizi membantah isu kedatangan 6.000 dokter asing ke Indonesia.
Nadia menilai kedatangan dokter asing ke Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Kesehatan pasal 17 tahun 2023. Kecuali, mendatangkan dokter asing dalam ruang lingkup memberikan pelayanan untuk Indonesia.
“Bentuk pelayanannya itu bisa macam-macam. Salah satu contohnya adalah kedatangan dokter asing di Medan untuk membantu pasien anak-anak dalam penanganan penyakit jantung, ” kata Nadia mengutip rri.
Menurutnya, kedatangan dokter asing tersebut adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan Kerajaan Arab Saudi. Dokter asing tersebut diketahui telah melakukan bantuan kepada anak-anak yang mempunyai penyakit jantung.
Kemudian, Nadia menjelaskan ada 30 pasien anak yang telah ditangani oleh dokter asing tersebut. Sisanya adalah orang dewasa dengan kasus penyakit jantung akibat gaya hidup yang buruk.
Terkait kedatangan dokter asing yang membuat heboh kedokteran Indonesia. Nadia menyampaikan informasi terkait aturan pemerintah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia.
“Di dalam Undang Undang sudah diatur sedemikian rupa, bagaimana regulasinya, ada syarat-syarat yang harus mereka penuhi, ” ucap Nadia.
Kendati demikian, kabar kedatangan 6.000 dokter asing ke Indonesia memunculkan banyak pertanyaan tentang ketersediaan dokter spesialis di Indonesia. Jumlah ketersediaan dokter spesialis di Indonesia masih sangat memprihatinkan.
Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa ada 14 kabupaten provinsi yang belum memiliki dokter spesialis jantung. Jika di kalkulasikan, ada 285 rumah sakit yang belum mempunyai dokter spesialis jantung.
Sejalan dengan ini, Nadia menginginkan dokter spesialis jantung harus lebih diperbanyak terutama di Kabupaten Kota. Usulan ketersediaan kesehatan juga menjadi acuan agar masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan yang mudah.
BACA JUGA: Kata Kemenkes RI Kota Bandung Jadi Fokus Utama Pengembangan Nyamuk Wolbachia
“Butuh waktu 10 sampai 15 tahun untuk bisa mendapatkan dokter spesialis. Angka tersebut masih terlalu jauh untuk saat ini, ” ujarnya.
(Usk)