Kemenhut Segel 11 Subjek Hukum Terduga Perusak Hutan Sumatera

menhut raja juli Deforestasi sumatera
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, (dok. Forest Insight Indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum perorangan atas nama tertentu (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Ketiganya masing-masing berinisial JAS, AR, dan RHS.

Tindakan tersebut dilakukan karena ketiganya diduga kuat melanggar tata kelola kehutanan, khususnya terkait aktivitas pemanenan dan pemungutan hasil hutan tanpa izin yang sah.

Verifikasi Lapangan dan Olah TKP

Selain penyegelan, Tim Gakkum Kehutanan juga melaksanakan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan papan peringatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah lokasi yang dikelola korporasi.

Lokasi tersebut antara lain berada di area PT TBS/PT SN serta kawasan proyek PLTA Batang Toru yang dikelola PT NSHE. Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan kehutanan.

Total 11 Subjek Hukum Sudah Ditindak

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan, bahwa hingga saat ini total subjek hukum yang telah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas.

“Mereka terdiri dari empat korporasi dan tujuh PHAT,” ujar Raja Juli Antoni, Minggu (14/12/2025).

Empat korporasi tersebut yakni PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA Batang Toru/PT NSHE, sedangkan tujuh PHAT masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Dugaan Pelanggaran Pidana Kehutanan

Berdasarkan hasil temuan awal, Ditjen Gakkum Kehutanan menduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau tanpa persetujuan pejabat berwenang.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 3,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6).

Barang Bukti dan Dugaan Dampak Lingkungan

Dalam pengembangan kasus, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Lebih dari 60 batang kayu bulat
  • Lebih dari 150 batang kayu olahan
  • 1 unit excavator PC 200
  • 1 unit buldozer dalam kondisi rusak
  • 1 unit truk pengangkut kayu dalam kondisi rusak
  • 2 unit mesin belah kayu
  • 1 unit mesin ketam
  • 1 unit mesin bor

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusakan hutan yang berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor di wilayah Tapanuli Selatan.

Penyidikan dan Penelusuran Aset

Raja Juli menyatakan, bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami temuan tersebut melalui proses penyidikan lanjutan, khususnya terhadap PHAT berinisial JAM.

Penyidikan juga mencakup penelusuran empat truk bermuatan kayu yang diduga berasal dari lokasi PHAT tersebut, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu.

Untuk mengamankan barang bukti, Ditjen Gakkum Kehutanan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung penuh penegakan hukum ini karena dampaknya sangat luas, tidak hanya merusak ekosistem hutan tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Raja Juli.

Baca Juga:

Update Data Korban Bencana Aceh, Sumbar, Sumut, BNPB: 1016 Meninggal, 214 Hilang

AHY: Butuh Rp 51 Triliun Pulihkan Jalan dan Jembatan Rusak di Sumatra

Penegakan Hukum Bisa Menyasar Pihak Lain

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya membuka peluang pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kejahatan kehutanan tersebut.

“Penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap dalam pengembangan perkara,” ungkap Dwi.

Klarifikasi 12 Subjek Hukum

Seiring dengan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum.

Pada 10 Desember 2025, sebanyak enam subjek hukum telah hadir dan memberikan keterangan, terdiri dari tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) serta tiga PHAT (A, AR, dan RHS).

Sementara itu, PT TPL dan PLTA BP/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City