BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi merilis daftar peringkat atau Grading jalur pendakian Gunung di Indonesia berbasis resiko. Pemeringkatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pendakian sesuai dengan prinsip Zero Accident.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemeringkatan ini dibuat menyusul banyaknya insiden-insiden pendakian yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya tragedi kematian pendaki asal Brasil, Juliana Marins di TN Gunung Rinjani
Insiden ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan tata kelola jalur pendakian gunung di Indonesia untuk memastikan keamanan dan keselamatan pendakian.
“Pendakian gunung adalah aktivitas berisiko tinggi. Prinsip zero accident menegaskan bahwa setiap nyawa harus dilindungi dengan sistem keselamatan yang kuat, dari awal perjalanan hingga turun kembali,” ujar Menteri dalam dokumen Grading Jalur Pendakian Gunung di Indonesia, melansir Kompas, Rabu (20/8/2025).
Grading Jalur Pendakian Gunung ini merupakan bentuk pengklasifikasian jalur pendakian gunung berbasis risiko. Klasifikasi ini diukur dari tingkat kerumitan jalur hingga kondisi cuaca di wilayah pendakian.
Baca Juga:
Gunung Dempo Erupsi, Masyarakat Dihimbau Waspada!
Gunung Ili Lewotolok Meletus, Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Mendekati Radius 3 Km
Keberadaan grading ini bertujuan untuk membantu pendaki memahami tingkat risiko jalur pendakian gunung di Indonesia. Grading ini juga dinilai bisa membantu pengelola dalam menyusun SOP, kebijakan manajemen jalur hingga mitigasi resiko.
“Grade jalur akan memengaruhi kebijakan penggunaan pemandu, tipe asuransi, penyediaan sarana prasarana pengaman keselamatan, serta penyediaan alat dan tim SAR yang selalu sigap dan tanggap,” ujar Raja Juli.
Adapun pemeringkatan dibagi ke dalam lima kategori, yakni Grade I (mudah/resiko rendah) hingga Grade V (sulit/sangat berisiko).
Total, ada sekitar 81 jalur pendakian gunung di Indonesia yang masuk dalam daftar pemeringkatan ini. Dari daftar tersebut, empat jalur pendakian gunung masuk ke dalam grade I, 26 jalur pendakian masuk grade II, 32 jalur gunung masuk grade III, 16 jalur masuk grade IV, dan hanya ada tiga jalur gunung yang dikategorikan ke dalam grade V atau sangat berat.
Secara keseluruhan, 40 persen jalur pendakian didominasi oleh Grade III yang berarti jalur pendakian memiliki tingkat kesulitan menengah. Untuk dapat melakukan pendakian gunung yang masuk dalam grade III, pendaki diharuskan memenuhi syarat dan telah memiliki pengalaman mendaki gunung dengan grade di bawahnya atau I dan II.
Sementara itu, ada tiga jalur pendakian yang masuk grade V, di antaranya adalah Gunung Leuseur (jalur Blangkejeren), Gunung Carstensz Pyramid (jalur Lembah Kuning-Puncak), dan Gunung Trikora (jalur Habema-Puncak).
Grade dengan tingkat resiko paling tinggi atau V menandakan kombinasi risiko mulai dari medan berat dengan akses yang sulit serta kondisi cuaca yang sangat tidak menentu.
(Raidi/Budis)