JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik yang diprediksi melonjak tajam tahun ini, sekaligus meminimalisir kemacetan.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilaksanakan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun arteri di Indonesia, termasuk jalur utama yang sering digunakan para pemudik.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, Rabu (12/2/2026).
Apa yang Dibatasi?
Aturan ini menargetkan beberapa jenis angkutan barang yang dianggap berpotensi memperlambat pergerakan kendaraan lain saat mudik. Di antaranya:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan
- Truk yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh. Sejumlah kategori angkutan tetap diizinkan beroperasi selama masa pembatasan.
Pengecualian Operasional
Aan Suhanan menegaskan, pembatasan tidak diberlakukan secara mutlak. Distribusi barang penting tetap diizinkan asalkan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu dan memenuhi syarat dokumen yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin kebutuhan logistik tidak terganggu.
Selain itu, ada pengecualian bagi kendaraan yang membawa kebutuhan mendesak, yaitu:
- BBM/BBG (bahan bakar minyak & gas)
- Hewan ternak
- Pupuk dan bantuan bencana alam
- Bahan pokok kebutuhan masyarakat
Kendaraan yang dikecualikan harus melampirkan surat muatan sah yang memuat keterangan lengkap tentang jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang. Surat ini wajib ditempelkan pada kaca depan kiri kendaraan.
Tujuan Utama Pembatasan
Aan menjelaskan pembatasan ini bukan semata-mata larangan (banned), tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di periode kritis mudik Lebaran yang biasanya diikuti lonjakan volume kendaraan.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” jelas Aan.
Ia menambahkan, aturan ini juga didukung melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum agar pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran dapat berjalan efektif di lapangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
Implikasi Bagi Pengusaha Logistik
Kebijakan ini membawa konsekuensi bagi para pengusaha angkutan barang dan logistik. Mereka diimbau mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan agar tidak berpotensi menjadi hambatan lalu lintas. Pengawasan akan diterapkan secara profesional selama periode pembatasan. Aan menegaskan, pengawasan di lapangan akan diperketat dan setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabilaberdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











