Kemendikti Saintek Akan Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Editor: Vini

evaluasi mendikti Saintek
Satryo Soemantri Brodjonegoro. (dok. Dikti Saintek)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan dievaluasi ulang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Kemendikti Saintek mengungkapkan evaluasi ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Langkah evaluasi ini bukan yang pertama dilakukan Satryo.

Sebelumnya, ia sempat menunda penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen karena alasan serupa, yakni perlunya evaluasi lebih lanjut.

Fokus Evaluasi untuk Otonomi Perguruan Tinggi

Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mucul berdasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
(dok. lldikti3.kemdikbud)

“Dalam rangka revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” kata Mendikti Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam surat edaran dari laman LLDIKTI Wilayah IV, Rabu (1/1/2025),

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, Mendikti Saintek meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

“Kementerian memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan demi merevisi peraturan ini agar lebih relevan,” ujar Satryo.

Proses evaluasi ini ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025, sehingga hasil revisinya dapat segera diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Isi dan Tujuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting dalam sistem perguruan tinggi, termasuk penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Peraturan ini juga mencakup pengaturan standar nasional pendidikan tinggi serta standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas dalam tugas akhir mahasiswa. Peraturan ini memungkinkan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir tidak hanya dalam bentuk skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi juga format lain yang lebih relevan dengan bidang studi mereka.

BACA JUGA: Kwarda Pramuka Jabar Menolak Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024

Dasar hukum permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.