BANDUNG,TM.ID: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing.
Sebab, semakin tingginya PAD, maka kapasitas fiskal daerah akan semakin membaik. Karenanya pembangunan di tingkat daerah dapat terus dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits, menjelaskan daerah dengan PAD yang kuat tidak akan terpengaruhi dinamika fiskal tingkat pusat.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” tegas Maurits, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah di Hotel Novotel, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Ia juga mengungkapkan, dalam meningkatkan PAD, Pemda harus mempunyai semangat dalam berwirausaha untuk melihat potensi apa saja yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan PAD.
Di samping itu, Pemerintah Daerah juga perlu dan dapat mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan serta memperluas sumber-sumber pendapatan daerah.
“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,”jelas Maurits, mengutip kemendagri.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, saat ini telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024, kata Maurits.
“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak. Sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” jelas Maurits.
Ia menuturkan bahwa pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA: Bappeda Malut Tindaklanjut Jukrah Kemendagri Meski Hasil Evaluasi APBD 2024 Belum Diterima
Oleh sebab itu, peningkatan kemampuan, baik skill maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.
“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” kata Maurits.
(Vini/Aak)