Kemendagri Ingatkan Pemda Tingkatkan PAD agar Kapasitas Fiskal Lebih Baik

ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing.
ementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing. (dok. kemendagri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah masing-masing.

Sebab, semakin tingginya PAD, maka kapasitas fiskal daerah akan semakin membaik. Karenanya pembangunan di tingkat daerah dapat terus dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits, menjelaskan daerah dengan PAD yang kuat tidak akan terpengaruhi dinamika fiskal tingkat pusat.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan cerminan dalam mengukur kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka akan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah tersebut,” tegas Maurits, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah di Hotel Novotel, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Ia juga mengungkapkan, dalam meningkatkan PAD, Pemda harus mempunyai semangat dalam berwirausaha untuk melihat potensi apa saja yang dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan PAD.

Di samping itu, Pemerintah Daerah juga perlu dan dapat mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan serta memperluas sumber-sumber pendapatan daerah.

“Kemudian Pemda harus mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak/retribusi daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas melalui kerja sama di bidang pendapatan dengan para stakeholder,”jelas Maurits, mengutip kemendagri.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, saat ini telah mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024, kata Maurits.

“Terdapat penyederhanaan sistem perpajakan yang meliputi penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, cara pembayaran dan pelaporan pajak, penambahan jenis pajak baru, perubahan tarif, dan mekanisme opsen pajak. Sehingga diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak,” jelas Maurits.

Ia menuturkan bahwa pengelolaan administrasi sangatlah penting dan menjadi hal krusial dalam suksesnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA: Bappeda Malut Tindaklanjut Jukrah Kemendagri Meski Hasil Evaluasi APBD 2024 Belum Diterima

Oleh sebab itu, peningkatan kemampuan, baik skill maupun manajerial aparatur sipil negara (ASN) Pemda, sebagai pemungut pajak daerah sangat diperlukan.

“Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” kata Maurits.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.