Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang

Penulis: usamah

Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang (Dok. Kemendag)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 1,6 juta produk impor ilegal China senilai Rp 18 miliar dari sebuah perusahaan importir di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, disita Kementerian Perdagangan (Kemendag). Produk impor tersebut disita karena melanggar aturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pengawasan produk impor ilegal milik PT Asiaalum Trading Indonesia ini berawal dari pengawasan yang dilakukan Kemendag di media sosial terkait aktivitas promosi produk impor.

“Informasi awal diperoleh dari pengamatan di media sosial TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor. Setelah pengamatan akhirnya kita berhasil pengawasan dan penyitaan barang impor dari China ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Kemendag dan Pengusaha Kompak Ungkap Penyebab Banyak Supermarket Gulung Tikar

Kemendag: Harga Tembaga Melonjak di Pasar Global, Periode Pertama April 2025

Jenis-jenis produk yang disita, kata Budi, meliputi perkakas tangan, peralatan listrik dan juga sejumlah produk turunan besi dan baja. Total produk yang berhasil disita berjumlah lebih dari 1,6 juta dengan nilai produk Rp 18 miliar.

“Barang yang disita berupa 68.256 MCB (miniature circuit breaker), 9.763 unit gergaji listrik dan mesin serut listrik, 26 unit penghisap debu, 600.000 sarung tangan, 77 gunting dua tangan, 66 kapak, penggaris besi sebanyak 578, serta baut dan mur sebanyak 9,970 juta, dan sekel sejumlah 4.215,” ungkapnya saat penyitaan produk impor ilegal China.

Menurut Budi, produk impor tersebut disita karena melanggar aturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor. Pengawasan dan penyitaan ini dilakukan untuk melindungi konsumen.

“Produk itu menyalahi aturan karena tidak memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), produk tidak memiliki nomor pendaftaran barang, produknya juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan,” papar Budi.

Budi menegaskan, pemerintah tidak hanya akan menghentikan sementara peredaran produk impor ilegal tersebut di pasar domestik, tetapi juga akan menindaklanjuti kasus dengan melakukan penyelidikan terhadap importir.

“Jadi produk ini sementara akan dilakukan pengawasan, sampai importir ini memenuhi kelengkapan dokumen. Jika syarat tidak dipenuhi maka maka perusahaan akan diberi sanksi tidak boleh mengedarkan produk ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya,” tandasnya saat penyitaan produk impor ilegal China. (Usamah Kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.