BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 1,6 juta produk impor ilegal China senilai Rp 18 miliar dari sebuah perusahaan importir di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, disita Kementerian Perdagangan (Kemendag). Produk impor tersebut disita karena melanggar aturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pengawasan produk impor ilegal milik PT Asiaalum Trading Indonesia ini berawal dari pengawasan yang dilakukan Kemendag di media sosial terkait aktivitas promosi produk impor.
“Informasi awal diperoleh dari pengamatan di media sosial TikTok yang menampilkan promosi dan aktivitas distribusi produk impor. Setelah pengamatan akhirnya kita berhasil pengawasan dan penyitaan barang impor dari China ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemendag dan Pengusaha Kompak Ungkap Penyebab Banyak Supermarket Gulung Tikar
Kemendag: Harga Tembaga Melonjak di Pasar Global, Periode Pertama April 2025
Jenis-jenis produk yang disita, kata Budi, meliputi perkakas tangan, peralatan listrik dan juga sejumlah produk turunan besi dan baja. Total produk yang berhasil disita berjumlah lebih dari 1,6 juta dengan nilai produk Rp 18 miliar.
“Barang yang disita berupa 68.256 MCB (miniature circuit breaker), 9.763 unit gergaji listrik dan mesin serut listrik, 26 unit penghisap debu, 600.000 sarung tangan, 77 gunting dua tangan, 66 kapak, penggaris besi sebanyak 578, serta baut dan mur sebanyak 9,970 juta, dan sekel sejumlah 4.215,” ungkapnya saat penyitaan produk impor ilegal China.
Menurut Budi, produk impor tersebut disita karena melanggar aturan perdagangan karena tidak memenuhi standar dan dokumen impor. Pengawasan dan penyitaan ini dilakukan untuk melindungi konsumen.
“Produk itu menyalahi aturan karena tidak memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), produk tidak memiliki nomor pendaftaran barang, produknya juga tidak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan,” papar Budi.
Budi menegaskan, pemerintah tidak hanya akan menghentikan sementara peredaran produk impor ilegal tersebut di pasar domestik, tetapi juga akan menindaklanjuti kasus dengan melakukan penyelidikan terhadap importir.
“Jadi produk ini sementara akan dilakukan pengawasan, sampai importir ini memenuhi kelengkapan dokumen. Jika syarat tidak dipenuhi maka maka perusahaan akan diberi sanksi tidak boleh mengedarkan produk ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya,” tandasnya saat penyitaan produk impor ilegal China. (Usamah Kustiawan)