JAKARTA,TM.ID : Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk menindak pengusaha yang masih menjalankan bisnis thrift shop.
Menurut Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan, sanksi yang akan diberikan adalah penyitaan barang dan pemusnahan produk. Namun, jika produk tersebut berasal dari dalam negeri, Zulkifli mengizinkannya.
Oleh karena itu, jika ingin menjual barang atau pakaian bekas yang masih layak untuk dipakai, harus berasal dari dalam negeri. Jika diketahui berasal dari luar negeri, barang tersebut akan disita.
Selain itu, Zulkifli menginstruksikan semua pihak yang terlibat dalam bisnis thrift shop segera menghentikan semua kegiatannya karena dapat merusak ekonomi dalam negeri.
Menurutnya, orang akan membeli barang impor dengan harga murah sementara produk dalam negeri sulit terjual.
“Bisnis impor pakaian bekas dapat merusak ekonomi dalam negeri,” kata Zulkifli pada Minggu, 12 Maret 2023
BACA JUGA: Mendag Instruksikan Pebisnis Thrift Shop Hentikan Kegiatannya
Selain merugikan perekonomian dalam negeri, lanjut Zulkifli produk impor juga berpotensi membawa penyakit. Karena kita tidak tahu kondisi dan budaya di luar negeri, sehingga besar kemungkinannya produk impor tersebut membawa penyakit.
“Pakaian bekas dari luar negeri disinyalir membawa penyakit,” katanya.
Meskipun membeli barang bekas dapat dianggap sebagai cara hemat berbelanja, namun dampak negatif yang diakibatkannya jauh lebih besar.
Selain merugikan perekonomian dalam negeri, produk impor juga membawa risiko kesehatan yang tinggi.
Oleh karena itu, orang seharusnya mempertimbangkan kembali sebelum membeli barang impor bekas dan berbelanja dari produk dalam negeri akan membantu perekonomian dalam negeri dan meminimalkan risiko penyakit.
(Budis)