Kemendag Bentuk Satgasus Tindak Pengusaha Thrift Shop

thrift shop
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk menindak pengusaha yang masih menjalankan bisnis thrift shop.

Menurut Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan, sanksi yang akan diberikan adalah penyitaan barang dan pemusnahan produk. Namun, jika produk tersebut berasal dari dalam negeri, Zulkifli mengizinkannya.

Oleh karena itu, jika ingin menjual barang atau pakaian bekas yang masih layak untuk dipakai, harus berasal dari dalam negeri. Jika diketahui berasal dari luar negeri, barang tersebut akan disita.

Selain itu,  Zulkifli menginstruksikan semua pihak yang terlibat dalam bisnis thrift shop segera menghentikan semua kegiatannya karena dapat merusak ekonomi dalam negeri.

Menurutnya, orang akan membeli barang impor dengan harga murah sementara produk dalam negeri sulit terjual.

“Bisnis impor pakaian bekas dapat merusak ekonomi dalam negeri,” kata Zulkifli pada Minggu, 12 Maret 2023

BACA JUGA: Mendag Instruksikan Pebisnis Thrift Shop Hentikan Kegiatannya

Selain merugikan perekonomian dalam negeri, lanjut Zulkifli produk impor juga berpotensi membawa penyakit.  Karena kita tidak tahu kondisi dan budaya di luar negeri, sehingga besar kemungkinannya produk impor tersebut membawa penyakit.

“Pakaian bekas dari luar negeri disinyalir membawa penyakit,” katanya.

Meskipun membeli barang bekas dapat dianggap sebagai cara hemat berbelanja, namun dampak negatif yang diakibatkannya jauh lebih besar.

Selain merugikan perekonomian dalam negeri, produk impor juga membawa risiko kesehatan yang tinggi.

Oleh karena itu, orang seharusnya mempertimbangkan kembali sebelum membeli barang impor bekas dan berbelanja dari produk dalam negeri akan membantu perekonomian dalam negeri dan meminimalkan risiko penyakit.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
film qodrat 2-2
Film Qodrat 2 Libatkan Ratusan Orang Demi Adegan Rukiah Massal
Kesatria Bengawan Solo
Kesatria Bengawan Solo Tunjuk Mantan Pelatih Timnas Basket sebagai Nakhoda Baru
Real Madrid dan Bayern
Terungkap, Neymar Nyaris Gabung Real Madrid dan Bayern Sebelum ke Barcelona
Saddil Ramdani
Saddil Ramdani Angkat Bicara Soal Kemungkinan Dipanggil Timnas Indonesia
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Antisipasi Dampak PHK Sritex
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coreta
DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.