Kemenag Lampung: Parpol Dilarang Keras Kampanye Politik di Masjid

Penulis: Budi

masjid
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDARLAMPUNG, TM.ID : Masjid dilarang keras digunakan untuk sarana kampanye atau sosialisasi politik.

Demikian ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, yang meminta agar semua partai politik (Parpol) untuk mematuhi aturan tersebut.

“Saya harap para politisi untuk tidak memainkan politik identitas, apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aroma kontestasi parpol untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan mulai dari sosialisasi daring atau online maupun offline ke masyarakat.

“Bahkan sampai dengan melakukan upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatifnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat,” kata dia.

Puji pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya para insan politisi untuk menjalankan politik santun dan berkebangsaan yang bertujuan memanifestasikan cita-cita proklamasi guna mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Memanfaatkan masjid untuk sarana berpolitik, terlebih politik identitas merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Kita sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah cukup melelahkan dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” kata dia.

BACA JUGA: DMI Papua Barat Antisipasi Masjid Tak Digunakan Kampanye

Masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas. Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.

“Oleh karena itu, sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” katanya pula.

Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat, bahkan membahayakan keutuhan bangsa. Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.

Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wuling Almaz RS Pro Hybrid
Wuling Jamin Nilai Jual Tak Drop Almaz RS Pro Hybrid, Berani Beri Garansi Ini!
QJ Motor
QJ Motor Boyong 4 Amunisi Baru ke Indonesia, Ada Penantang Aerox!
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.