Kemenag Lampung: Parpol Dilarang Keras Kampanye Politik di Masjid

masjid
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo.(web)

Bagikan

BANDARLAMPUNG, TM.ID : Masjid dilarang keras digunakan untuk sarana kampanye atau sosialisasi politik.

Demikian ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, yang meminta agar semua partai politik (Parpol) untuk mematuhi aturan tersebut.

“Saya harap para politisi untuk tidak memainkan politik identitas, apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aroma kontestasi parpol untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan mulai dari sosialisasi daring atau online maupun offline ke masyarakat.

“Bahkan sampai dengan melakukan upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatifnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat,” kata dia.

Puji pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya para insan politisi untuk menjalankan politik santun dan berkebangsaan yang bertujuan memanifestasikan cita-cita proklamasi guna mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Memanfaatkan masjid untuk sarana berpolitik, terlebih politik identitas merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Kita sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah cukup melelahkan dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” kata dia.

BACA JUGA: DMI Papua Barat Antisipasi Masjid Tak Digunakan Kampanye

Masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas. Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.

“Oleh karena itu, sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” katanya pula.

Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat, bahkan membahayakan keutuhan bangsa. Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.

Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uang mahar rumah
Gegara Uang Mahar Tak Dikirim, 1 Rumah Dirusak oleh Massa di Jeneponto
Yoo Yeon Seok fan meeting
Yoo Yeon Seok Bikin Fans Jakarta Terpesona dalam Fan Meeting “The Secret Code: Y”
Dokumenter Korn
Netflix Bakal Garap Dokumenter Korn, Dibagi 3-Part
malas bekerja, sosial jet lag
Usai Libur Lebaran Banyak Orang Alami 'Sosial Jet Lag': Simak Ulasannya
IMG_20250408_135427_021
Ratusan Advokat di Tasikmalaya Deklarasi Bela Ulama Jelang PSU Pilkada
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Yaman Selain Yalla Shoot

2

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

3

Airlangga Sebut Pemerintah Tidak Ambil Langkah Balasan Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS

4

KSPI Ungkap Badai PHK Ancam Buruh Indonesia Akibat Tarif Impor AS

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
Headline
warga buah jatuh
Oknum Warga Ditegur Ambil Buah Kecelakaan Malah Marah, Netizen: Mental Pencuri!
hasto kpk (11)
KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya
Link Live Streaming
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming
Link Live Streaming Arsenal vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.