Kemenag: Kasus Santri Meninggal, Pesantren Tidak Miliki Izin

Santri Meninggal Pesantren
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur dalam acara NGOPI (Ngobrol Pendidikan Islam) di Jakarta, Selasa (27/2/2024) (dok. RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:Polres Kediri Kota mengusut kasus tewasnya seorang santri, bernama Bintang Balqis Maulana (14). Teranyar, pihak kepolisian berhasil menangkap empat pelaku.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menyebut, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah teman korban. Mereka tinggal di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Keempat terduga pelaku di antaranya NN (18) asal Sidoarjo, MA (18) warga Kabupaten Nganjuk. Kemudian, AF (16) asal Denpasar Bali dan AK (17) warga Surabaya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur buka suara soal kematian santri di Kediri. Atas kabar meninggal dunia itu pihaknya menyampaikan belasungkawa.

BACA JUGATembus 300Juta, Cek Besaran Dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

Kementerian Agama kemudian mengkalrifikasi berita yang mengabarkan seorang bocah laki-laki tewas di pondok pesantren (ponpes). Pihaknya mengatakan bahwa santri tersebut tinggal di pondok pesantren yang belum memiliki NSP (Nomor Statistik Pesantren).

“Mohon maaf untuk kasus terakhir, yang di Kediri, itu pondok pesantren yang belum punya NSP. Santri ini sekolah di Tsanawiyah yang pesantrennya punya NSP, Tapi dia sendiri mondok di pesantren yang belum punya NSP,” kata Waryono melansir RRI, Rabu (28/2/2024).

Karena itu pihaknya sangat menganjurkan agar para pendiri pondok pesantren mendaftarkan ponpesnya kepada negara untuk mendapatkan izin. Dengan begitu, negara bisa melakukan ‘intervensi’ atau pemantauan terhadap pondok pesantren yang berizin.

“Sekaligus juga kami bisa memberikan akses atau bantuan-bantuan dari Kementerian. Misalnya Pak Menteri punya program transformasi digital, nah pesantren yang berizin itu bisa mengakses bantuan itu,” ujar Waryono.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani juga mempertegas, tempat santri yang meninggal di Kediri itu bukanlah pondok pesantren. Sebab, pondok pesantren tersebut tidak terdaftar.

“Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara,” ujar Ali

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.