Kemenag: Kasus Santri Meninggal, Pesantren Tidak Miliki Izin

Santri Meninggal Pesantren
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur dalam acara NGOPI (Ngobrol Pendidikan Islam) di Jakarta, Selasa (27/2/2024) (dok. RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:Polres Kediri Kota mengusut kasus tewasnya seorang santri, bernama Bintang Balqis Maulana (14). Teranyar, pihak kepolisian berhasil menangkap empat pelaku.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menyebut, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah teman korban. Mereka tinggal di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Keempat terduga pelaku di antaranya NN (18) asal Sidoarjo, MA (18) warga Kabupaten Nganjuk. Kemudian, AF (16) asal Denpasar Bali dan AK (17) warga Surabaya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur buka suara soal kematian santri di Kediri. Atas kabar meninggal dunia itu pihaknya menyampaikan belasungkawa.

BACA JUGATembus 300Juta, Cek Besaran Dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

Kementerian Agama kemudian mengkalrifikasi berita yang mengabarkan seorang bocah laki-laki tewas di pondok pesantren (ponpes). Pihaknya mengatakan bahwa santri tersebut tinggal di pondok pesantren yang belum memiliki NSP (Nomor Statistik Pesantren).

“Mohon maaf untuk kasus terakhir, yang di Kediri, itu pondok pesantren yang belum punya NSP. Santri ini sekolah di Tsanawiyah yang pesantrennya punya NSP, Tapi dia sendiri mondok di pesantren yang belum punya NSP,” kata Waryono melansir RRI, Rabu (28/2/2024).

Karena itu pihaknya sangat menganjurkan agar para pendiri pondok pesantren mendaftarkan ponpesnya kepada negara untuk mendapatkan izin. Dengan begitu, negara bisa melakukan ‘intervensi’ atau pemantauan terhadap pondok pesantren yang berizin.

“Sekaligus juga kami bisa memberikan akses atau bantuan-bantuan dari Kementerian. Misalnya Pak Menteri punya program transformasi digital, nah pesantren yang berizin itu bisa mengakses bantuan itu,” ujar Waryono.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani juga mempertegas, tempat santri yang meninggal di Kediri itu bukanlah pondok pesantren. Sebab, pondok pesantren tersebut tidak terdaftar.

“Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara,” ujar Ali

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya