BANDUNG, TEROPONGMEDA.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam peristiwa pembunuhan seorang perempuan, NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu, diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut Ratna menyatakan, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai pasal 6 ayat b UU TPKS. Pemerintah menyebut pelaku kasus pembunuhan seorang perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman, terkena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal itu disampaikan Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi. Dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum,” ujar Ratna, melalui keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
“Baik di dalam maupun di luar perkawinan. Dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah),” kata Ratna.
Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini. Meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
“Selain itu, penting juga memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan. Serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat,” ucap Ratna.
BACA JUGA: Polisi Sebut Otak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Jiwanya Tidak Sehat
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (6/9/2024), gadis penjual gorengan, NKS (18) dilaporkan menghilang. Keesokan harinya, petugas kepolisian menemukan pakaian, hijab, serta barang-barang lain yang sebelumnya dikenakan NKS.
Barang-barang tersebut menyebar di sekitar lokasi penemuan jenazah. Ketika jasad NKS ditemukan, kondisi tubuhnya menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Pihak kepolisian segera mengevakuasi korban dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Setelah proses tersebut, jasad NKS dimakamkan oleh keluarganya.
(Usk)