Kemen PPPA: Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Dikenai UU TPKS

Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Ilustrasi -Garis Polisi (iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDA.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam peristiwa pembunuhan seorang perempuan, NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat. Korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu, diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut Ratna menyatakan, pelaku dapat dikenai hukuman sesuai pasal 6 ayat b UU TPKS. Pemerintah menyebut pelaku kasus pembunuhan seorang perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman, terkena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu disampaikan Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi. Dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum,” ujar Ratna, melalui keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).

“Baik di dalam maupun di luar perkawinan. Dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah),” kata Ratna.

Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini. Meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.

“Selain itu, penting juga memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan. Serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat,” ucap Ratna.

BACA JUGA: Polisi Sebut Otak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Jiwanya Tidak Sehat

Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (6/9/2024), gadis penjual gorengan, NKS (18) dilaporkan menghilang. Keesokan harinya, petugas kepolisian menemukan pakaian, hijab, serta barang-barang lain yang sebelumnya dikenakan NKS.

Barang-barang tersebut menyebar di sekitar lokasi penemuan jenazah. Ketika jasad NKS ditemukan, kondisi tubuhnya menunjukkan tanda-tanda kekerasan.

Pihak kepolisian segera mengevakuasi korban dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Setelah proses tersebut, jasad NKS dimakamkan oleh keluarganya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva