Kelewat Keji, Komnas Perempuan Buka Suara Terkait Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung

Komnas Perempuan agus buntung
IWAS alias Agus Buntung

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung di Mataram, NTB.

Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan berkali-kali oleh Agus Buntung tersebut.

Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad menegaskan, pihaknya terus memantau dan mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Bahrul Fuad di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/12/2024).

Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini bukan hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku, tetapi para korban juga mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana yang tercantum dalam UU TPKS.

Pihaknya juga mendorong para korban yang masih berusia anak agar mendapatkan hak pemulihan secara psikis maupun psikologis.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB. Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

BACA JUGA: Polisi Temukan Alat Bukti Baru Dalam Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
libur nataru tarif tol
Mau Rayakan Libur Nataru? Catat Tarif Tol di Pulau Jawa!
perayaan natal
Cek, Makna Tema Perayaan Natal 2024!
cairan kimia tumpah
Cairan Kimia Tumpah di KBB, Ratusan Motor Mati Mendadak
insentif mobil hybrid
Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!
Ahmad Dhani Suntik Testosteron
Ternyata Ahmad Dhani Suka Didoping Suntik Testosteron?
Berita Lainnya

1

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

BNN Jawa Barat Musnahkan 23,4 Kg Ganja dan 487,68 Gram Sabu

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Hukuman Mati PN Bireun Aceh
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi di Bireun Aceh Divonis Hukuman Mati!
HASTo TERSANGKA kpk
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
library_upload_21_2024_04_996x664_lautaro_fcd5f8b
Simone Inzaghi Yakin Lautaro Martinez Segera Akhiri Paceklik Gol
James Maddison
James Maddison: Spurs Harus Bersatu dan Bangkit Usai Kalah Telak dari Liverpool

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.