Kelewat Keji, Komnas Perempuan Buka Suara Terkait Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung

Penulis: Aak

Komnas Perempuan agus buntung
IWAS alias Agus Buntung
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung di Mataram, NTB.

Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan berkali-kali oleh Agus Buntung tersebut.

Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad menegaskan, pihaknya terus memantau dan mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Bahrul Fuad di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (11/12/2024).

Komnas Perempuan berharap penanganan kasus ini bukan hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku, tetapi para korban juga mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana yang tercantum dalam UU TPKS.

Pihaknya juga mendorong para korban yang masih berusia anak agar mendapatkan hak pemulihan secara psikis maupun psikologis.

Sebelumnya, IWAS (21), laki-laki disabilitas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Mataram, NTB. Penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan ahli.

BACA JUGA: Polisi Temukan Alat Bukti Baru Dalam Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS saat ini sudah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB atau tahap 1, dan saat ini masih diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati NTB, terkait kelengkapan formil dan material.

Berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi. Dalam kasus tersebut, ada dua korban yang sudah memberikan keterangan dan menjadi kelengkapan berkas.

Modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban adalah dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fikri-Daniel-di-Kejuaraan-Badminton-Beregu-Campuran-Asia-2025-1
Gagal di Turnamen Besar, PBSI Soroti Mentalitas Atlet Pelatnas
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Guru dan murid wajib UKBI
Kepala Badan Bahasa: Guru dan Murid Wajib Tes UKBI
retret kepala daerah-2
Abdul Mu'ti Ungkap Rencana Revitalisasi Sekolah Saat Retret Kepala Daerah
_DS_0243
Di Balik Kemenangan Maximo Quiles, Ada Peran Marquez dalam Membangun Pembalap Sejati
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Terus Berinovasi, Persib Kembali Beri Bocoran Pemain Baru Melalui Video di Mobitron 
Headline
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.