BANDUNG, TM.ID: Pemilihan hewan kurban harus sesuai syariat yang tertulis dalam kitab suci Al-Quran. Hewan kurban yang sering ditemukan di Indonesia, umunya sapi, kambing, domba, hingga kerbau.
Kerbau menjadi alternatif pilihan dari sapi. Namun, ada yang mempertanyakan tentang kelayakan kerbau menjadi hewan kurban.
Penjelasan Ulama Fikih Kerbau untuk Kurban
Memuat laman Bima Islam, berdasarkan fikih, hewan yang boleh dikurbankan harus berasal dari ternak atau dalam bahasa arab “bahimatul an’am”. Hal ini tertuang dalam firman Allah surah Alhajj ayat: 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَام
Adapun hewan terkategori sebagai hewan ternak sesuai Imam Al-Qurthubi adalah unta, sapi, dan kambing.
Jika disimpulkan, selain dari tiga hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan. Akan tetapi, para ulama fikih sepakat kerbau menjadi hewan kurban.
Ulama fikih sepakat, bahwasanya kerbau sama seperti sapi sebagai favorit menjadi hewan kurban.
وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ
“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”
Penjelasan serupa juga dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal pada kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, kurban disetarakan dengan sapi.
ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس
يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر
“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”
BACA JUGA: Hukum Makan Daging dari Hewan Kurbannya Sendiri, Jangan Salah Paham!
(Saepul)