Kejati Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung

Penulis: Anisa

petinggi yayasan bunbin bandung ditaangkap
(voice)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejati Jawa Barat menetapkan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung sebagai tersangka.

Keduanya diduga menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

“Sejak semalam (25/11/2024) kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).

Kedua tersangka itu yakni RBB dan S. RBB menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak Januari 2022. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

“Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS,” ungkap Cahya.

Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS.

Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.

BACA JUGA: Kejagung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Korupsi Perizinan Usaha Sawit

Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS,” ucapnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.