BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang relationship manager marketing di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AF, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Atas perbutan AF, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang melebihi Rp2 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arie Prasetyo penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan tersangka berinisial AF berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025,” ujar Arie, dalam konferensi pers dikutip Kamis (10/7/2025).
Arie menyampaikan AF diduga telah melakukan penyalahgunaan terhadap dana pembayaran dan pencairan kredit milik nasabah dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
“Dalam kapasitasnya sebagai relationship manager marketing, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap dana milik 71 debitur. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 2,0 miliar,” ungkap Arie.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu Endang Darsono membeberkan, AF menggunakan tiga modus berbeda untuk menjalankan aksinya.
Modus pertama terjadi pada 2021–2023. Dalam periode ini, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit milik 40 nasabah dengan nilai lebih dari Rp 900 juta ke rekening bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus kedua dilakukan pada 2023–2024. AF menyalahgunakan sebagian dana pencairan kredit milik 16 nasabah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 406 juta.
“Adapun modus ketiga berlangsung pada 2022 hingga 2024. Dalam periode ini, tersangka bahkan menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 nasabah, senilai Rp 790 juta,” ungkap Endang.
Endang menjelaskan dana hasil tindak pidana korupsi tersebut dipakai oleh AF untuk membayar cicilan, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta berjudi secara online.
Atas tindakan tersebut, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
Habiskan Rp180 Juta, Patung Rajawali di Bongas Indramayu Jadi Sorotan
Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan
“AF kami tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Endang.
Kejari Indramayu menegaskan proses hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai wujud komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan milik negara.
(Virdiya/_Usk)