BANDUNG, TEROPOGMEDIA.ID — Kejari Bandung mengendus adanya dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang dan jasa tertentu tahun 2024 di Kantor ULP (kantor Unit Layanan Pengadaan) di lingkungan Pemkot Bandung.
Untuk memastikan tersebut, pihak Kejari lakukan penggeledahan di kantor ULP, pada Rabu (10/7/2024). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024).
Dari hasil penggeledehan, penyidik Kejari berhasil amankan 74 barang disita dari hasil penggeledahan mulai dari dokumen digital, handphone hingga laptop milik dari anggota pokja ULP berinisial R dan R.
“Kami melaksanakan tindakan penggeledahan pada hari Rabu 10 Juli 2024, dua tempat kami lakukan penggeledahan pertama di ULP Pemkot Bandung sekian ruangan,” ucap Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo, Rabu (10/7/2024).
Selain kantor ULP, penyidik Kejari Bandung pun lakukan penggeledahan di salah satu kediaman anggota pokja terkait kasus tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan mengatakan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di ULP Pemkot Bandung. Sejumlah dokumen berhasil disita mulai dari laptop, handphone dan berkas digital.
“Giat hari ini upaya paksa dari tindak penyidikan dari pidana khusus mengenai adanya dugaan pengaturan pemenang dalam ULP di Kota Bandung sehingga didalami ada indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dengan pokja,” kata dia.
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, pihak Kejari mendapati adanya praktik transaksional antara kedua belah pihak. Wawan melanjutkan modus pengaturan pemenang lelang proyek yaitu dengan cara pihak pokja membocorkan sejumlah dokumen seperti Detail Engineering Design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Selanjutnya, pihak yang membocorkan mengiming-imingi penyedia dapat menang. Tiap penyedia menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka sebab masih dalam proses penyelidikan.
(Cesar/Usk)