BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menangkap tiga terduga pelaku penipuan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga pelaku diduga menjalankan modus klasik dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPPK kepada calon peserta dengan tarif Rp75 juta per kepala, lengkap dengan down payment (DP) alias uang muka sebesar Rp25 juta. Para korban, untungnya hanya sempat setor masing-masing Rp 2,5 juta. Ketiga pelaku tersebut berinisial J, H, dan A.
“OTT kami lakukan pukul 11.20 WIB di sebuah rumah makan di Kelurahan Kedungjenar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, seperti dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Menariknya, salah satu pelaku diduga kuat memainkan peran ganda yaitu sebagai agen kelulusan PPPK sekaligus aktor utama dalam sandiwara dengan modus ‘aku pejabat kejaksaan’. Setelah ditelusuri, ternyata jabatan aslinya pegawai kontrak.
“Yang bersangkutan sempat mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Blora, padahal statusnya pegawai kontrak,” tambah Jatmiko.
Barang bukti yang telah diamankan yakni uang sebesar Rp5 juta. Meski jauh dari angka yang dijanjikan, uang itu cukup jadi bukti.
Baca Juga:
Para pelaku langsung digelandang ke kantor Kejari Blora untuk pemeriksaan lanjutan. Tapi kasus ini, saat ini resmi dilimpahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Kami harap masyarakat makin waspada,” tutup Jatmiko.
(Virdiya/Budis)