BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mempercepat implementasi Aplikasi Jaga Desa sebagai alat pencegahan korupsi di tingkat desa. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dana desa (ADD/DD) lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, mengatakan bahwa aplikasi ini merupakan inovasi dari Kejaksaan Agung yang dirancang untuk mengawal pengelolaan dana desa.
“Aplikasi Jaga Desa ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola dana desa dan alokasi dana desa yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Huda di Situbondo pada Sabtu lalu.
Baca Juga:
Aplikasi Jaga Desa, Buka-bukaan Soal Dana Desa di Kabupaten Bogor
Wali Kota Cirebon Apresiasi Inovasi Jaga Desa, Akuntabilitas Dana Publik Kian Transparan
Penggunaan Aplikasi
Aplikasi ini adalah hasil kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Saat ini, aplikasi tersebut sedang dalam tahap sosialisasi kepada seluruh desa di wilayah Situbondo.
Untuk tahap awal, puluhan kepala desa dan operator telah diundang untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi.
“Sosialisasi pada Jumat (1/8/2025) kemarin, kami mengundang sebanyak 25 kepala desa dan 40 operator dari masing-masing desa. Acara ini terselenggara berkat kerja sama dengan Inspektorat Pemkab Situbondo,” tambah Huda Hazamal.
Kejaksaan menargetkan pada 10 Agustus mendatang, 49 desa sudah mulai mengisi data kegiatan pengelolaan ADD/DD melalui platform digital ini. Huda berharap desa-desa di Situbondo bisa menjadi contoh percontohan dalam penggunaan aplikasi ini.
“Kami menginginkan desa-desa di Kabupaten Situbondo menjadi percontohan penggunaan Aplikasi Jaga Desa dalam pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa,” tutupnya.
(Hafidah Rismayanti/Aak)