JAKARTA,TM.ID: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag di periode 2015-2023,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diantaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Penyalahgunaan Wewenang Impor Gula Kemendag
Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
BACA JUGA : Kemendag Hapus Ribuan Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor secara Daring
“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Kuntadi mengatakan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga tengah menggeledah kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Namun, ia belum bisa menjelaskan hasilnya.
“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ucap dia.
Ia pun mengatakan saat ini penyidik masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Selain itu, Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” ucapnya.
(Usamah)