BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menelusuri keterkaitan investasi Google Indonesia dengan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penetapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka pada Kamis (14/9/2025) sore.
“Saya sampaikan itu salah satu yang nantinya masih didalami. Tentunya hal-hal terkait penyidikan ini belum dapat disampaikan secara utuh karena masih penyelidikan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjawab pertanyaan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, sedangkan nilai dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka masih dalam proses perhitungan.
“Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers.
Dalam sesi tanya jawab, Nurcahyo mengatakan jangan dikira-kira.
“[Dugaan keuntungan tersangka], jangan dikira-kira,” imbuhnya menjawab pertanyaan dalam sesi tanya jawab.
Dugaan Keterlibatan Nadiem
Nurcahyo menjelaskan, pada 2020 Nadiem sebagai Mendikbudristek diduga telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.
“Pada Februari 2020, NAM yang menjabat Mendikbudristek mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk serta program Google, khususnya penggunaan Chromebook bagi peserta didik dan kementerian,” ujar Nurcahyo.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Google menawarkan produk Chrome OS dan Chrome Management untuk mendukung perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Menurut Nurcahyo, dengan persetujuan Nadiem dan Google, dilaksanakan rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2020 bersama Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta Stafsus Nadiem berinisial JT dan FH. “Rapat tertutup itu membahas perangkat Chromebook sesuai arahan NAM,” jelasnya.
Nurcahyo juga mengungkapkan, Nadiem merespons surat dari Google terkait partisipasi dalam program TIK Kemendikbudristek. Padahal, surat tersebut sebelumnya tidak ditanggapi oleh Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, lantaran rencana pengadaan Chromebook dianggap gagal dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Atas perintah NAM tahun 2020, dibuatlah juknis dan juklak dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS. Tim teknis kemudian menyusun kajian review yang juga menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Selanjutnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional, yang dalam lampirannya kembali menegaskan penggunaan Chrome OS untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 pada Februari 2021.
Atas dugaan tindakannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menahan Nadiem di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, pada Kamis pagi, Nadiem sempat hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya terkait kasus tersebut.
(Virdiya/Aak)