Kejagung Setujui Penghentian Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian dua perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, di wilayah hukum Kalimantan Tengah.(web)

Bagikan

PALANGKARAYA, TM.ID : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian dua perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Penghentian perkara itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Perkara pidana tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan tersangka berinisial K dan A,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (31/1/2023).

Dodik menjelaskan tersangka K disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP, yaknj melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban S, seorang karyawan PT SLS Barito Timur, pada 14 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB.

Tersangka K yang sedang mabuk mendatangi korban S dengan penuh marah karena sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan kepada PT SLS, namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan.

“Tersangka kedua berinisial A disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka diduga memukul kepala anak korban dengan botol kaca bekas minuman merk OT,” jelasnya.

Perbuatan tersangka A melanggar pasal 80 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana,” terang Dodik.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya

Pertimbangan lainnya, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Murung Raya dan jajarannya yang telah aktif menjadi fasilitator hingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Dodik.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.