Kejagung Setujui Penghentian Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Penulis: Budi

kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian dua perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, di wilayah hukum Kalimantan Tengah.(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PALANGKARAYA, TM.ID : Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian dua perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif, di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Penghentian perkara itu disetujui langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

“Perkara pidana tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan tersangka berinisial K dan A,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa (31/1/2023).

Dodik menjelaskan tersangka K disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP, yaknj melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban S, seorang karyawan PT SLS Barito Timur, pada 14 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB.

Tersangka K yang sedang mabuk mendatangi korban S dengan penuh marah karena sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan kepada PT SLS, namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan.

“Tersangka kedua berinisial A disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka diduga memukul kepala anak korban dengan botol kaca bekas minuman merk OT,” jelasnya.

Perbuatan tersangka A melanggar pasal 80 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana,” terang Dodik.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya

Pertimbangan lainnya, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Murung Raya dan jajarannya yang telah aktif menjadi fasilitator hingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” kata Dodik.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.