JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan melibatkan jaksa peneliti untuk menangani berkas perkara Panji Gumilang.
“Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG,” ungkap Ketut melansir PMJ News, Minggu (06/8/2023).
“Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” katanya menambahkan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kemungkinan akan ada Tersangka Baru Kasus Panji Gumilang
Sesuai dengan pemberitahuan Bareskrim Polri, kata dia, pemimpin Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bunyi pasal tersebut, dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,” tuturnya.
“Dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.
(Saepul/Aak)