Mozaik Ramadhan

Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor!

Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai lokasi penahanan tersangka tiga mantan hakim PN Surabaya terkait putusan Ronald Tannur, CT, Selasa (5/11/2024). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (Tipikor), hal tersebut disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli menyebutkan,  Pasal 35 Ayat 1 Huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Jaksa Agung memiliki tugas dan kewenangan menangan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Dia menegaskan bahwa denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan, dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung, terhadap tindak pidana ekonomi.

Menurut Harli, denda damai ini hanya bisa diterapkan untuk penyelesaian tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Kecuali, ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, bisa juga diberikan melalui denda damai. Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran UU tentang Kejaksaan RI yang baru, memungkinkan hal tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Kata KPK

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (24/12/2024).

Supratman menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai ini, kata Supratman, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Wilayah Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
Berita Lainnya

1

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Guru Besar AI, Prof. Dr. Suyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor Telkom University 2025-2030

5

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi
Headline
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.