Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor!

Penulis: usamah

Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai lokasi penahanan tersangka tiga mantan hakim PN Surabaya terkait putusan Ronald Tannur, CT, Selasa (5/11/2024). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (Tipikor), hal tersebut disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli menyebutkan,  Pasal 35 Ayat 1 Huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Jaksa Agung memiliki tugas dan kewenangan menangan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Dia menegaskan bahwa denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan, dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung, terhadap tindak pidana ekonomi.

Menurut Harli, denda damai ini hanya bisa diterapkan untuk penyelesaian tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Kecuali, ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, bisa juga diberikan melalui denda damai. Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran UU tentang Kejaksaan RI yang baru, memungkinkan hal tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Kata KPK

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (24/12/2024).

Supratman menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai ini, kata Supratman, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Khabib Nurmagomedov
Khabib Nurmagomedov Sebut Jon Jones Petarung Terbaik UFC Sepanjang Masa
Kecurangan Beras
Mentan Ungkap Kecurangan Distribusi Beras, Rugikan Konsumen hingga Rp99,35 Triliun
Agung Yansusan
Perda Perlindungan Anak Belum Optimal, DPRD Jabar Soroti Kinerja OPD dan Kurangnya Sosialisasi
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.