Kejagung Sebut Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor!

Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan mengenai lokasi penahanan tersangka tiga mantan hakim PN Surabaya terkait putusan Ronald Tannur, CT, Selasa (5/11/2024). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (Tipikor), hal tersebut disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Harli menyebutkan,  Pasal 35 Ayat 1 Huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan, Jaksa Agung memiliki tugas dan kewenangan menangan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Dia menegaskan bahwa denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan, dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung, terhadap tindak pidana ekonomi.

Menurut Harli, denda damai ini hanya bisa diterapkan untuk penyelesaian tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Kecuali, ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan selain pengampunan dari presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, bisa juga diberikan melalui denda damai. Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran UU tentang Kejaksaan RI yang baru, memungkinkan hal tersebut.

BACA JUGA: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Kata KPK

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (24/12/2024).

Supratman menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai ini, kata Supratman, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ICCMME 2025
Teliti Kemasan dari Kulit Rambutan, UGM Berhasil Raih Best Presentation Award di ICCMME 2025
Hero Fighter
Rekomendasi 5 Hero Fighter Terbaik Mobile Legends 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Daftar Pemeran Film 1 Kakak 7 Ponakan, Cocok untuk Nobar Bareng Keluarga
Yura Yunita
Yura Yunita Dibuat Melongo dengan Doa Sang Ibu
Pantai Drini
Daya Tarik dan Harga Tiket Pantai Drini
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

4

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

5

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Headline
AC Milan
Dinamo Zagreb Tekuk AC Milan, Lempar Rossoneri ke Babak Play-off
Kebakaran Kopo Kab Bandung
Kebakaran Hanguskan 2 Pabrik dan 1 Gudang Lem di Kopo Kabupaten Bandung
Prabowo WNI ditembak aparat malaysia
Aparat Malaysia Tembak Mati WNI, Ini Sikap Tegas Prabowo!
Pagar Laut - Kejagung - DPR
DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.