BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dan persetujuan dari DPR itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Kamis (31/7) malam.
Merespons hal tersebut, semalam pihak Kejagung menyatakan akan mempelajari dulu abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong.
“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Kamis malam.
Baca Juga:
Abolisi dan Amnesti Itu Apa? Diberikan Presiden Untuk Tom Lembong dan Hasto
Anang turut menyebut sampai malam Tom Lembong masih berada di sel tahanan. Proses banding pun dipastikannya masih berjalan.
“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong selaku eks Menteri Perdagangan dalam kasus suap impor gula. Hal itu disampaikan Anang pada Rabu (23/7). Jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Tom diberi hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, secara terpisah, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada Selasa (22/7) juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tipikor menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 194 miliar. Uang itu, menurut hakim, seharusnya menjadi keuntungan PT PPI yang merupakan BUMN.
Hakim menyatakan Tom tak menikmati hasil korupsi itu. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom. (_usamah kustiawan)