BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Pada pekan ini, tim penyidik akan memusatkan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus tersebut.
“Penyidik akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dalam satu minggu ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, dikutip Selasa (3/6/2025).
Hingga saat ini, sudah 28 orang saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Keterangan para saksi tersebut dianggap penting untuk mengungkap indikasi korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi bagi sekolah-sekolah.
Selain itu, tim penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap berbagai barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan bukti elektronik, untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penyidik fokus mendalami semua barang bukti, baik dokumen fisik maupun elektronik,” ujar Harli.
Diduga Ada Persekongkolan
Kejaksaan Agung mencurigai adanya praktik persekongkolan jahat dalam proyek tersebut. Salah satu indikasi yang cukup kuat adalah dugaan adanya arahan kepada tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada pemilihan laptop dengan sistem operasi berbasis Chromebook.
“Diduga ada arahan tertentu agar pengadaan diarahkan ke perangkat berbasis chromebook,” beber Harli.
Pemilihan perangkat Chromebook dinilai kurang tepat karena sangat mengandalkan koneksi internet, padahal banyak wilayah di Indonesia masih mengalami keterbatasan akses jaringan.
Kondisi tersebut membuat penggunaan Chromebook dianggap kurang efektif dalam menunjang proses pembelajaran.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook?
Harli menekankan bahwa proses penyidikan berjalan dengan peta jalan yang sistematis, namun tim penyidik tetap memerlukan waktu untuk menelusuri dan memahami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Penyidik tentu harus diberi ruang dan waktu untuk mendalami dengan jelas peran pihak-pihak terkait,” tegasnya.
(Virdiya/Aak)