BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang kini menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.
Terkait penyidikan kasus itu, Kejagung turut memeriksa mantan anak buah Tom Lembong di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya adalah mantan Dirjen Kementerian Perdagangan berinisial SA dan mantan Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, SH.
Pemeriksaan terhadap dua eks anak buah Tom Lembong itu digelar pada Senin (11/11/2024). Keduanya diperiksa sebagai saksi. Perihal pemeriksaan dua mantan pejabat Kemendag itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya melansir Antara, Selasa (12/11/2024).
Penetapan Tersangka
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
BACA JUGA: Tom Lembong Tulis Surat Dibalik Jeruji, Singgung Jaksa dan Keadilan
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
(Kaje/Budis)