Kebijakan Karyawan Potong 3 Persen, Gaji Komite Tapera Capai Rp43 Juta!

gaji komite tapera
(Instagram/@srimulyani)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang hangat menjadi perbincangan sejak beberapa hari terakhir.

Kontroversi mencuat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Kebijakan tersebut menuai banyak reaksi banyak pihak. Pasalnya, perusahaan wajib memotong gaji pekerja guna membayar iuran Tapera, bertujuan agar memiliki rumah pada masa mendatang.

BACA JUGA: Kritisi Kebijakan Pemerintah, Warganet: Setelah UKT Terbitlah Tapera!

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja. Rinciannya, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan.

Kebijakan Tapera menambah daftar potongan gaji yang sudah ada, seperti pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Komite serta Besaran Gaji BP Tapera

BP Tapera dikelola oleh komite dan komisioner. Anggota komite terdiri dari pejabat negara seperti Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Tenaga Kerja, serta profesional lainnya.

Komisioner BP Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho, pejabat eselon dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya. Besaran honorarium tertinggi adalah Rp 43,34 juta per bulan untuk anggota komite dari unsur profesional.

Ketua Komite yang berasal dari unsur menteri mendapatkan honor sebesar Rp 32,5 juta per bulan, sementara menteri lainnya mendapatkan Rp 29,25 juta per bulan.

Selain honorarium, anggota komite juga memperoleh tunjangan seperti THR, tunjangan transportasi, asuransi, dan tunjangan lainnya. Semua tunjangan ini diberikan setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023.

Insentif

Insentif yang diterima oleh komite dan komisioner bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka dalam mengelola program Tapera. Meskipun demikian, besaran insentif ini juga menjadi bahan perdebatan di kalangan publik.

Kebijakan iuran Tapera juga berdampak pada industri asuransi jiwa di Indonesia. Penambahan potongan gaji untuk iuran Tapera membuat pekerja harus lebih cermat dalam mengelola keuangan mereka, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi keputusan mereka dalam berasuransi.

Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa pekerja tidak otomatis mendapatkan manfaat dari iuran Tapera. Mereka mengkritik aturan ini karena dianggap tidak terkaji dengan baik dan meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AHY DEMOKRAT
AHY Klaim dapat Dukungan Jadi Ketum Demokrat Lagi, Yakin Bisa Bangkit
kiky-saputri-melahirkan-1740290757975_169
Selamat, Kiky Saputri Melahirkan Anak Pertama
Peredaran narkotika
Peredaran Narkoba di Kalideres Jakbar Terungkap Polisi!
retret kepala daerah
Kepala Daerah Tak Ikut Retret Disebut Rugi, Paling Banyak Kader PDIP!
mandi malam sebabkan rematik
Benarkah Mandi Malam Bisa Akibatkan Penyakit Rematik?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM

5

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung
Headline
Manchester City Menang
Link Live Streaming Man City vs Liverpool Selain Yalla Shoot
34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Urai Kemacetan, 34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
band sukatani jadu duta polri
Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.