JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PDI Perjuangan dengan tegas memecat kadernya, Effendi Simbolon karena dinyatakan terbukti mendukung Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan-Kamil – Suswono yang tidak diusung partainya.
Terkait Pilkada Jakarta 2024 tersebut, Effendi Simbolon yang telah menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, Jokowi dalam Pilkada Jakarta 2024 dengan terbuka menyatakan dukungannya kepada Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
Padahal sejak awal PDIP mengusung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024. Effendi Simbolon dinilai telah mengabaikan sikap politik PDI Perjuangan dengan menemui Jokowi yang mendukung pasangan RIDO.
Effendi Simbolon selama ini juga dinilai lebih condong ke Prabowo Subianto yang dalam Pilpres 2024 tidak diusung PDI Perjuangan.
Dengan begitu, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, menandatangani surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon pada Kamis (28/11/2024).
Dalam warkat pemecatan tersebut, PDI Perjuangan melarang Effendi Simbolon menyematkan nama PDIP dalam kegiatan dan jabatan apapun.
Mengutip Antara, Minggu (1/12/2024), Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat membenarkan pemecatan Effendi Simbolon dari keanggotaan partai.
“Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” tegas Djarot.
Pemecatan Effendi Simbolon secara resmi tersurat dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024.
Ia dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (RK-Suswono).
BACA JUGA: Effendi Simbolon Dipecat PDIP, Said Didu Singgung Status Jokowi di Partai
DPP PDIP menilai, sikap Effendi tersebut merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tulis surat tersebut.
Atas sanksi organisasi berupa pemecatan tersebut, DPP PDIP melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.
Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2024 dan ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
(Aak)