JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait kasus sedot lemak mematikan di Depok Jawa Barat, anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti alias KD menjelaskan soal regulasi izin klinik kecantikan.
Mantan diva Indonesia ini meminta masyarakat ekstra waspada terhadap banyaknya klinik kecantikan abal-abal, terutama bagi konsumen perempuan.
KD, sapaannya, mengingtkan apabila ingin melakukan treatment kecantikan, masyarakat harus betul-betul melakukan riset detail terhadap klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju dan juga terhadap keamanan treatmentkecantikan itu sendiri.
“Perlu cek izin klinik dan harus berani bertanya tentang informasi dokter serta treatment yang akan dilakukan. Hal itu bisa mencegah kita terjebak dari malpraktek dan salah klinik,” tegas KD, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Selasa (30/7/2024).
Dijelaskan, merujuk Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) tentang klinik, untuk mendirikan sebuah klinik, pelaku usaha wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Legalitas dari suatu klinik, menurutnya, diperlukan guna menjamin perlindungan hak dari konsumen.
selain itu, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
BACA JUGA:Wanita Meninggal Usai Sedot Lemak, Siapa Pemilik WSJ Beauty?
KD juga mengingatkan setiap konsumen harus mengetahui rekam jejak dokter yang melakukan praktik perawatan kecantikan.
“Cek rekam jejak dari dokter di klinik tersebut dan nomor induk berusaha (NIB) apakah ilegal atau legal. Jangan sampai terkecoh,” kata KD.
Legislator dapil Jawa Timur V ini mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan treatment atau tindakan di klinik kecantikan untuk memperhatikan dengan cermat dan teliti klinik serta dokter di fasilitas tersebut.
KD mengingatkan untuk memastikan semua sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang sudah ditentukan.
“Termasuk apakah treatment tersebut aman, dan cocok untuk tubuh kita. Karena treatment kecantikan ini juga berkaitan dengan kesehatan, jadi harus betul-betul disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing,” ungkapnya.
Terkait kasus sedot lemak yang menyebabkan kematian selebgram pada klinik di Depok tersebut, Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan itu siap mengawal kasusnya.
Komisi IX DPR juga mendukung adanya penegakan hukum apabila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan pihak klinik. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan.
“Kami harap Kementerian Kesehatan juga ikut melakukan pendampingan, agar permasalahan ini bisa menjadi evaluasi bersama. Ini demi keamanan semua pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan, bagi seluruh masyarakat,” tutup KD.
(Aak)