JAKARTA,TM.ID: Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo memastikan kalau DKPP sudah melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dilakukan untuk empat perkara yang diduga pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Sudah (pemeriksaan), hari Jumat kemarin,” ucap Ratna dalam keteranganya, Senin (25/12/2023).
Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut atas aduan dari Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkaran 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik perkaran nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
BACA JUGA: Roy Suryo Sebut Gibran Pakai 3 Mic saat Debat Cawapres, KPU: Tukang Fitnah
Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Kendati sudah diperiksa, dirinya tak merinci soal substansi jalannya pemeriksaan. Termasuk kapan hasil dari pemeriksaan bisa disampaikan.
“Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua,” jelas Ratna.
Berdasarkan data yang termuat dalam laman resmi DKPP, para teradu didalilkan sudah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Para pengadu itu menilai kalau hal tersebut tak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
BACA JUGA: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI di 4 Perkara
Seperti yang diketahui kalau KPU pada hari Senin (14/11) lalu sudah menetapkan tiga bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.