Kasus Pertamina, Netizen Ungkit Tweet Prabowo Soal Hukum Mati Koruptor

Penulis: Anisa

marak korupsi hukum mati
(Biro pers sekretariat presiden)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan korupsi Pertamina tengah menjadi perbincangan, lantaran kerugiannya yang ditaksir mencapai ratusan triliun Rupiah. Praktis hal ini membuat korupsi Pertamina menjadi salah satu skandal rasuah dengan kerugian terbesar di Tanah Air.

Di tengah tingginya sorotan terhadap kasus tersebut, cuitan lawas Presiden Prabowo Subianto yang diunggah pada tahun 2011 kembali diperbincangkan warganet di platform X.

Salah satu yang menyorotinya kembali adalah musisi Baskara Putra alias Hindia. “Letsgooooo,” cuitnya, seperti dikutip pada Jumat (28/2/2025).

hukuman mati bagi koruptor
(x prabowo)

Bukan tanpa alasan, sebab Prabowo di cuitan tertanggal 3 Oktober 2011 itu menyuarakan dukungannya terhadap pemberian hukuman mati untuk koruptor. Terang-terangan Prabowo mengaku tidak bangga dengan cap Indonesia sebagai salah satu negara terkorup dunia.

“Saya tidak bangga Indonesia dicap sebagai salah satu negara paling korup di dunia. Saya mendukung hukuman mati bagi koruptor,” kata Prabowo.

Unggahan lawas inilah yang kembali menuai perhatian warganet yang mendesak agar Prabowo benar-benar mengesahkan hukuman mati untuk para koruptor.

“Bang @Dahnilanzar, sampaikan ini ya ke pak Presiden. Tolong diwujudkan,” ujar warganet.

“Sekarang sudah jadi presiden. Saatnya mewujudkan itu. Kecuali twit 2011 ini juga cuma omon-omon,” imbuh warganet lain.

BACA JUGA:

Reaksi Prabowo Soal Korupsi Pertamina: Lagi Diurus Semuanya!

Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!

“Terima kasih pak Prabowo, ditunggu peraturan dan undang-undangnya untuk menghukum mati koruptor. Tentu saja hukuman yang tak pandang bulu mau itu musuh politik bapak, maupun koalisi atau rekan bisnis bapak. Sekali lagi, ditunggu,” timpal yang lainnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak oleh Pertamina. Sebanyak 4 tersangka merupakan pejabat di dua anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping.

Kasus korupsi ini memunculkan isu bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat sudah dioplos. Pasalnya para tersangka disebut-sebut mengimpor produk BBM dengan RON lebih rendah, tetapi diakui sebagai BBM RON 92.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Program RMP Belum Dikenal Luas, Ribuan Siswa Terancam Salah Paham Saat Gagal Masuk Sekolah Negeri
Program RMP Belum Dikenal Luas, Ribuan Siswa Terancam Salah Paham Saat Gagal Masuk Sekolah Negeri
Standar Koleksi Museum 2 - Dok BRIN
BRIN: Fasilitas Penyimpanan Koleksi Arkeologi Kini Sudah Penuhi Standar Internasional
10 Komoditas Ini Bakal Dapat Relaksasi Impor, Salah Satunya Food Tray
10 Komoditas Ini Bakal Dapat Relaksasi Impor, Salah Satunya Food Tray
Dean Hartono
Dean Hartono Memukau di Kompetisi COC, Netizen Respon dengan Humor dan Kagum
Pencarian 2 Petani Tertimbun Longsor Salawu Tasikmalaya Hari Ini Dilanjutkan
Pencarian 2 Petani Tertimbun Longsor Salawu Tasikmalaya Hari Ini Dilanjutkan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.