BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus perdagangan bayi kembali berkembang dengan penangkapan satu tersangka baru berinisial Y (35), sehingga total tersangka menjadi 13 orang.
Y ditangkap di Pontianak di tempat penampungan bayi yang digunakan sebagai lokasi transit sebelum dijual ke luar negeri.
Polisi masih memburu tiga DPO yang berperan sebagai agen, pembuat dokumen, dan penampung bayi. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen, paspor, rekening, dan perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.