JAKARTA,TM.ID: Dua tersangka penipuan pre order (po) iPhone Si Kembar, Rihana dan Rihani proses pidana masih berlanjut .
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas perkara Si Kembar kepada Kejaksaan.
“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Hengki melansir PMJ News, Sabtu (12/8/2023).
BACA JUGA: Akun Medsos Si Kembar untuk Tipu-tipu PO iPhone Disita Polisi!
Meski demikian, ia tak mengatakan tanggal dari proses pelimpahan tersebut. Hengki hanya menyebut, bahwa berkas yang dilimpahkan telah kembali kepada penyidik untuk dipenuhi lantaran belum dinyatakan rampung.
“Sudah ada P19 dan kita sedang memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke Kejaksaan,” kata Hengki.
Lebih lanjut Hengki, pihaknya juga akan berkkordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” pungkasnya
(Saepul/Usamah)