Kasus Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi, Bukti Masyarakat Belum Peduli UU TPKS

Penulis: Budi

Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi
Ilustrasi- Eksploitasi Karyawan Oleh Pimpinan Perusahann .(bing).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Masyarakat sepertinya belum menyadari adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Buktinya, masih saja terjadi kasus kekerasan seksual seperti pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur oleh seorang ibu muda di Jambi.

Demikian ditegaskan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati.

Ia menilai upaya menyosialisasikan UU TPKS merupakan tugas besar yang harus dikerjakan semua pihak karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui keberadaan UU ini.

“Masih saja masyarakat belum aware ya bahwa kita sudah memiliki UU TPKS. Nah ini tentunya yang harus kita bangun, supaya masyarakat paham sebetulnya di dalam konteks penanganan, pemulihan, dan juga pencegahan tindak pidana kekerasan seksual itu, kita sudah punya undang-undang,” kata Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk “Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS”, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Kemudian tantangan lainnya dalam implementasi UU ini adalah terkait penyiapan perangkat-perangkat dan penguatan kapasitas SDM.

“Kemudian bagaimana memastikan sinergi, kolaborasi upaya yang dilakukan antar kementerian/lembaga dan juga Pemerintah Daerah yang bisa kita lakukan,” kata Ratna Susianawati.

BACA JUGA: Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Remaja di Lahat, KemenPPPA: Hak Anak Harus Dipulihkan

Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi atau penggabungan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS.

Pihaknya memastikan penggabungan ini tidak mengurangi materi muatan secara substansi dari UU TPKS.

“Simplifikasi peraturan pelaksana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS,” kata Ratna Susianawati.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemilu MK
Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

3

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.