JAKARTA,TM.ID: Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menanggapi stigma Ponpes Al Zaytun di bawah kepemimpinan Panji Gumilang yang disebut sesat.
Pernyataannya disampaikan dalam konferensi pers mengenai penyelenggaraan ibadah haji, yang dilihat dari siaran kanal YouTube Kemenag RI, Minggu (6/8/2023).
“Itu statement siapa sesat itu? Yang melakukan stigma (Al Zaytun) sesat itu siapa?” ujar Cholil Qoumas dikutip, Minggu.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan masih dilakukan penyidikan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kemungkinan akan ada Tersangka Baru Kasus Panji Gumilang
Panji sudah ditahan oleh Bareskrim Polri, ia dipersangkakan Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita tunggu. Itu kan sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait apa yang disangkakan kepada dia Panji Gumilang terkait penodaan agama. Kita lihat hasilnya,” tuturnya.
Yaqut juga menegaskan, dugaan penistaan agama Panji Gumilang belum tentu penyesatan.
“Penodaan agama kan belum tentu penyesatan,” tukasnya.
(Saepul/Aak)