JAKARTA.TM.ID : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH (32) diciduk anggota Polda Sumut, saat operasi tangkap tangan (OTT).
OTT Terhadap AH dilakukan pada hari Selasa (14/11), terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menilai kasus tersebut akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap masyarakat terhadap Bawaslu.
BACA JUGA: Kompolnas dan Bawaslu Didesak Usut Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran Diduga Libatkan Aparat Polisi
“Kejadian ini menjadi perhatian bagi Bawaslu agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu dan hal ini jangan sampai terjadi lagi,” kata Kaka kepada Teropongmedia.id, Sabtu (18/11/2023).
Kaka menyebutkan pihak Polri agar melakukan pencegahan terhadap para penyelenggara pemilu.
“Polri harus melakukan pencegahan terhadap para penyelenggara pemilu,” ucap Kaka.
Selain itu, Bawaslu Pusat harus evaluasi dengan adanya kejadian OTT Polda Sumut terhadap anggota Bawaslu Kota Medan, hal ini agar tidak kembali terjadinya OTT selanjutnya.
BACA JUGA: Sederet Investor Antre, Pembangkit Nuklir Beroperasi 2032
“Harus ada evaluasi Bawaslu dengan adanya operasi tangkap tangan oleh Polda Sumut kepada anggota Bawaslu Kota Medan, guna menjaga integritas pemilu,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan