Kasus Match Fixing Liga 2, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Match Fixing Liga 2, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi-im-U22 Indonesia Pada Laga Semi Final Kontra Vietnam (pssi.org)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kasus Match Fixing Liga 2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola telah menemukan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh perangkat pertandingan di Liga Indonesia.

“Kita temukan, sekali lagi kita temukan adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh perangkat pertandingan,” ujar Listyo.

Kasus Match Fixing Liga 2

Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari indikasi kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan.

“Dalam pemantauan itu terdapat wasit yang terindikasi melakukan atau terlibat dalam match fixing pada pertandingan Liga 2 antara Klub ‘x’ melawan Klub ‘y’ pada November 2018,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

 

BACA JUGA: 8 Aplikasi Terbaik Nonton Sepak Bola, Yalla Shoot Jagonya Cuplikan

 

Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018.

Edi mengatakan total 15 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus pengaturan skor tersebut. Mereka yang diperiksa diantaranya pihak klub, wasit, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan hingga Komdis PSSI.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan enam orang tersangka,” ujar Wakabareskrim Polri itu.

Edi mengungkap dari enam orang tersangka itu dua diantaranya merupakan perantara klub dengan wasit berinisial K dan kurir pengantar uang berinisial A.

Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara 4 tersangka lainnya merupakan para wasit yang terlibat dalam pertandingan itu, yakni M selaku wasit utama, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Keempat wasit tersebut dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Edi mengatakan awalnya pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit agar dapat memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” ujarnya.

Edi menyebut aksi tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Kepada penyidik, pihak klub mengaku telah mengeluarkan total uang hingga Rp 1miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucapnya.

Edi enggan merinci lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik kecurangan itu. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih aktif pada Liga pertandingan di Indonesia.

Keterlibatan Klub

Edi memastikan penyidik masih akan mendalami dugaan keterlibatan klub lainnya di kasus match fixing. Asep memastikan pihaknya telah membidik pelaku lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lakers
Kolaborasi Lakers X One Piece Siap Meriahkan Duel Sengit Saat Lawan Clippers!
emenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Amanda Manopo
Amanda Manopo Ajak Fans Ikuti Perawatan Kecantikan Ekslisif
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Desa Ruwahan
Bersih Desa Ruwahan di Beji: Tradisi Syukur dan Kebersamaan yang Terus Dilestarikan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.