Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena Jadi Sorotan, Pj Gubernur Bali: Kami Prihatin!

Penulis: Anisa

kasus landak jawa nyoman sukena
Kasus landak jawa Nyoman Sukena (YouTube TVOne)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus seorang warga Bali yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan dilindungi, landak jawa (hystrix javanica) turut jadi perhatian Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024).

Kasus yang viral di media sosial ini menjadi pemberitaan media nasional. Kendati demikian, ia belum memberi kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu.

“Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.

Seperti diketahui, seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi.

Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Ia bahkan tidak mengetahui jika landak jawa yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi dan dapat berujung kasus hukum.

BACA JUGA: Pelihara Landak Jawa Berujung Bui 5 Tahun, Sang Istri Pingsan di Pengadilan!

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9/2024). Saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bos Ducati MotoGP
Dominasi di MotoGP Mulai Goyah, Bos Ducati Ketar-ketir
jokowi hari lahir pancasila
Tak Nampak Nimbrung saat Hari Lahir Pancasila dengan Tokoh Lain, ke Mana Jokowi?
Pria Hampir Tewas
Viral! Pria Ini Nyaris Tewas di Rel Kereta, Netizen: "Rasain!"
Nadiem korupsi Chromebook
Kejagung Bantah Nadiem Makarim Jadi DPO dalam Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
baznas jabar korupsi
Kriminalisasi Whistleblower Dugaan Korupsi di Baznas Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!

5

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Headline
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut
harga beras naik
Harga Beras Naik Meski Stok Melimpah, Mentan Akui Ada Permainan
Naik Haji
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.