Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 3 Koordinator Pokmas

Penulis: distopia

KPK
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPK memeriksa tiga koordinator kelompok masyarakat (pokmas) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ali mengatakan, ketiga koordinator pokmas tersebut yakni atas nama Achmad Warizalur Rahman, Abd. Basith, dan Pahlevi Azizain.

Selain Sahat Tua, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim itu, yakni Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS yang bersama Sahat Tua sebagai penerima suap serta dua orang lagi sebagai pemberi suap.

Dua tersangka pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator pokmas, Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

BACA JUGA: Ratusan Rumah Warga di Banyuwangi Terendam Banjir

Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Kemudian, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK lalu melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan peristiwa pidana, sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersangka itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama yang berakhir pada 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan keempat tersangka, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK, Kavling C1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, tersangka IW ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.