Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 3 Koordinator Pokmas

Penulis: distopia

KPK
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPK memeriksa tiga koordinator kelompok masyarakat (pokmas) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ali mengatakan, ketiga koordinator pokmas tersebut yakni atas nama Achmad Warizalur Rahman, Abd. Basith, dan Pahlevi Azizain.

Selain Sahat Tua, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim itu, yakni Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS yang bersama Sahat Tua sebagai penerima suap serta dua orang lagi sebagai pemberi suap.

Dua tersangka pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator pokmas, Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

BACA JUGA: Ratusan Rumah Warga di Banyuwangi Terendam Banjir

Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Kemudian, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK lalu melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan peristiwa pidana, sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersangka itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama yang berakhir pada 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan keempat tersangka, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK, Kavling C1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, tersangka IW ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Cacing Hati Hewan Kurban
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini Penjelasan Pakar UNAIR
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.