JAKARTA, TM.ID: Pelimpahan berkas kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dengan Ferry Irawan sebagai tersangka dan Venna Melinda sebagai korban sudah memasuki tahap P21.
Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris menyatakan bahwa pengumpulan bukti telah lengkap, tak seperti yang dituduhkan pihak Ferry Irawan.
Hotman menyebut, pihak Ferry yang berkoar-koar seolah ini tak terbukti karena P19 , padahal menurutnya P19 adalah yang standar.
BACA JUGA: Kronologi Boy William dan Kiky Dihujat Gegara Komentari BlACKPINK
“Sekarang sudah pelimpahan tahap dua berarti dalam waktu dekat akan bersidang. Makanya saya selalu bilang kepada tim sana, daripada berkoar-koar dengan nenek-nenek konpres seluruh Jakarta, sementara ke Surabaya (tempat Ferry ditahan) praktis hampir tidak pernah berarti yang dikejar adalah biar masuk TV,” kata Hotman Paris.
Dia menjelaskan, dengan ditahannya Ferry sebagai tersangka selama dua bulan menunjukkan bahwa pihak korban adalah yang benar.
Sementara itu, pengacara Ferry, Sunan Kalijaga menyatakan, siap beradu bukti dalam pengadilan dengan pihak lawan.
Dari pengakuan Sunan, kliennya itu banyak menceritakan banyak hal yang dapat disampaikan di persidangan, termasuk hal privasi.
“Mas Ferry banyak cerita sama saya termasuk hal-hal yang privasi, yang mungkin saja nanti bisa disampaikan di persidangan terkait bagaimana dan apa, kaitannya dengan siapa siapa gitu, tadi dia sampaikan semua sama saya,” tutur Sunan.
Melalui Sunan, Ferry mengaku, kecewa karena Venna tega mempolisikannya. Sunnan memberi dorongan semangat pada Ferry untuk menghadapi kenyataanya itu.
“Artinya jangan dirangkai lagi dengan satu cerita-cerita kebohongan-kebohongan tapi lebih kepada kita fokus punya fakta dan bukti apa, karena kita sudah bicara hukum tidak lagi bicara mengenai membangun opini publik,” ucap Sunan Kalijaga mengutip YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (18/3/2023).
Sebagai Informasi, kasus KDRT Ferry irawan pada telah mencapai P19. Perlu diketahui, P19 merupakan hal yang biasa dilakukan oleh kejaksaan atau kepolisian untuk melengkapi berkas.
“Jadi Mbak Venna tidak untuk menemui Pak Ferry di sana (Polda Jatim), ternyata Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirim surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice, dan pada tanggal 24 tersebut, kebetulan Mbak Venna langsung, berarti tidak ada pertemuan empat mata ya,” kata tim kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.
BACA JUGA: Kondisi Terkini David Ozora, Hampir Pulih Total?
(Saepul/Dist)